Masalah pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
Sebagai contoh, dalam kasus dimana seseorang masuk ke rumah orang lain dan mencuri perhiasan, perbuatan tersebut dianggap sebagai "Melawan Hukum" karena orang tersebut masuk ke rumah tanpa ijin dan mengambil perhiasan dengan niat untuk memilikinya secara pribadi. Salah satu unsur yang harus dimiliki agar suatu perbuatan disebut sebagai
Untuk membedakan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum maka perlu menelaah kedua hal tersebut. Menurut pasal 1234 KUHPerdata, wanprestasi yaitu " Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau
Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa ( onrechmatige Overheidsdaad);-. Menyatakan secara hukum tanah seluas 1020 Meter (Seribu Dua Puluh Meter) Panjang 30 Meter, Lebar 34 Meter berdasarkan Sertifikat hak milik (SHM) No.950 tahun 1997, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atas nama Penggugat yang
Dalam ilmu hukum, terdapat istilah "Perbuatan Melawan Hukum (PMH)". Perbuatan melawan hukum seringkali dikaitkan kepada perbuatan yang melanggar undang-undang, bertentangan dengan hak-hak orang lain, serta tidak sesuai dengan segala ketentuan dalam asas-asas umum yang tumbuh dalam masyarakat.
Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum.
18P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm 351 . 21 dimungkinkan hilangnya sifat melawan hukum suatu perbuatan disebabkan oleh alasan-alasan yang tidak secara tegas diatur oleh undang-undang, melainkan juga berdasarkan asas-asas hukum umum dan hukum yang tidak tertulis.
tnWd. wggx6uv54m.pages.dev/282wggx6uv54m.pages.dev/226wggx6uv54m.pages.dev/121wggx6uv54m.pages.dev/111wggx6uv54m.pages.dev/293wggx6uv54m.pages.dev/311wggx6uv54m.pages.dev/369wggx6uv54m.pages.dev/217wggx6uv54m.pages.dev/133
contoh kasus perbuatan melawan hukum pidana